Antam: Kami Hormati Proses Hukum Setelah Eks GM Jadi Tersangka dalam Kasus Emas Palsu 109 Ton



Cerewet.site - Manajemen PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan menghormati proses hukum setelah seorang eksekutif perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus emas palsu 109 ton. Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Dalam pernyataannya pada hari Jumat, 31 Mei 2024, Syarif Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan ANTAM, menyatakan, "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan" terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam.

Dia menyatakan bahwa Antam berkomitmen untuk menerapkan praktik bisnis yang sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik dan akan terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

Kami memastikan operasi Logam Mulia dan Antam secara keseluruhan berjalan normal, dan perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

Dia juga menjelaskan rumor tentang 109 ton emas palsu yang beredar. "Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar."

Dia menyatakan bahwa 109 ton produk emas dan logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap terkait dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.